Jakarta, FORTUNE – Merger perusahaan adalah hal lazim dalam dunia bisnis di luar berbagai alasan yang menyertai, mulai dari efisiensi, ekspansi, sampai penyelamatan dari situasi krisis.
Namun, dari segi regulasinya, ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan merger perusahaan.
Menurut Hukumonline.com, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan mempertimbangkan sinergi perusahaan, pajak, pembelian aktiva di bawah biaya penggantian, diversifikasi, dan mempertahankan pengendalian.
Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas (PT) mendefinisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada.
Hal ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan.
Selanjutnya, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri, sudah berakhir karena hukum.
Proses merger tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, berikut ini ulasan mengenai beberapa tahapan merger yang harus dilakukan khusus untuk badan usaha PT.