Perseroan terbatas merupakan organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam badan usaha ini tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan, tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Pemodal badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Adapun berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
Persyaratan tersebut mencakup berbentuk badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
PT juga memiliki berbagai macam jenis.
Pertama, PT Tertutup yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Kedua, PT Terbuka di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjualbelikan ke masyarakat
Ketiga, PT Domestik yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Keempat, PT Asing yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Meski demikian, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
Kelima, PT Perseorangan yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Keenam, PT Publik yang kepemilikan sahamnya bisa dimiliki siapa saja dan terdaftar di bursa efek Indonesia.