Jakarta, FORTUNE – Membeli aset properti ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya mengenai Akta Jual Beli (AJB) yang kerap disalah artikan sebagai bukti kepemilikan atas sebuah properti. Hal ini terkait dengan kebiasaan penjualan tanah atau properti yang biasanya lebih murah dengan status AJB.
Mengutip situs Prospeku (4/1), AJB memang bukan salah satu jenis sertifikat tanah, namun merupakan sebuah bukti sah adanya peralihan hak atas tanah karena proses jual beli. AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh sebab itu, AJB tidak bisa dijadikan bukti sah kepemilikan properti.
Lantas, apa itu AJB dan seperti apa fungsinya dalam praktik perdagangan properti? Berikut ini Fortune Indonesia akan mengulasnya.