Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

AMMN Nonaktifkan Komisaris M. Teguh Pamuji di Tengah Proses Hukum

2 min read
AMMN Nonaktifkan Komisaris M. Teguh Pamuji di Tengah Proses Hukum
Smelter PT Amman Mineral Internasional Tbk di Sumbawa Barat. (Doc: AMMN)
  • AMMN menonaktifkan sementara Komisaris M. Teguh Pamuji dari tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sambil menghormati serta memantau proses hukum yang berjalan.
  • Perseroan menyatakan perkara penyelidikan tersebut terkait periode sebelum Teguh diangkat sebagai Komisaris pada 2021, dan tidak berkaitan dengan AMMN maupun operasionalnya.
  • AMMN menyiapkan langkah tata kelola, termasuk kemungkinan pembahasan posisi Teguh dalam RUPS, sembari menegaskan komitmen pada integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) buka suara tentang proses hukum yang melibatkan salah satu komisaris perseroan, yakni M. Teguh Pamuji. Perseroan sedang menyiapkan langkah-langkah tata kelola yang diperlukan mengenai susunan Dewan Komisaris.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika dalam keterangan resmi, Kamis (1/10).

Lebih lanjut, perseroan menyatakan, berdasarkan informasi publik, perkara yang sedang dalam proses penyelidikan itu berkaitan dengan periode sebelum M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMN pada 2021. Perkara itu tak terkait dengan perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional perseroan.

Selanjutnya, AMMN akan mengambil langkah yang diperlukan terkait kedudukan M. Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan mengenai pembahasan itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar perseroan.

Kartika menambahkan, sebagai perusahaan terbuka, AMMN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. "Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan," tulisnya.

AMMN sendiri merupakan produsen tembaga dan emas. Lewat anak usaha PT Amman Mineral Nusa Tenggara, perseroan memiliki konsesi dan mengoperasikan tambang Batu Hijau. AMNT juga mengolah bijih menjadi konsentrat, serta kegiatan eksplorasi di proyek Elang.

Selain itu, fasilitas smelter dan Precious Metals Refinery dikelola oleh anak perusahaan lainnya, yakni PT Amman Mineral Industri (AMIN). Fasilitas smelter dan PMR sudah beroperasi dan berlokasi di dekat kawasan pasar utama di Asia.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More