Asosiasi Pilot Garuda Bantah Jam Terbang Pilot Rugikan Negara

APG mengklaim pengorbanan yang dilakukan para pilot Garuda.

Asosiasi Pilot Garuda Bantah Jam Terbang Pilot Rugikan Negara
Garuda Indonesia. (Pixabay/Nel_Botha-NZ)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pilot Garuda (APG) membantah tudingan jam terbang pilot maskapai penerbangan nasional ini ikut merugikan negara. Menurut mereka, yang dilontarkan pernyataan Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) tidak berdasar dengan validitas yang meragukan.

Presiden Asosiasi Pilot Garuda Indonesia, Capt. Donny Kusmanagri mengatakan pilot Garuda Indonesia selama ini justru turut mendukung dan berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. “Bahkan sejak awal pandemi Pilot Garuda telah berkorban demi keberlangsungan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, (11/8).

Dengan demikian, pilot Garuda Indonesia memahami situasi pandemi Covid-19 dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilalui oleh perusahaan. “Kami juga ingin menyampaikan bahwa pilot Garuda Indonesia memberikan kontribusi berupa sepuluh jam menjalankan tugas terbang tanpa mendapatkan allowance,” katanya.

Perjanjian kerja

Shutterstock_eXpose

Donny menyampaikan, imbas pandemi, banyak  pengorbanan lainnya juga sudah dilakukan para pilot Garuda. Pertama, penyelesaian kontrak sebanyak 130 pilot dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum masa kontrak selesai. Kedua, penundaan sebesar 30 persen pembayaran penghasilan untuk periode April-November 2020.

Kemudian yang ketiga, penundaan pembayaran hal-hal pilot berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, pengurangan take home pay sebesar 50 persen dengan skema merumahkan pilot secara bergantian (unpaid leave) per Agustus 2021 hingga Juli 2022.

Dengan  kepedulian terhadap kondisi perusahaan selepas PKPU, APG membuat kesepakatan dengan perusahaan salah satunya pengurangan penghasilan dengan penurunan take home pay hingga 49 persen.

Keberatan Sekarga pada kebijakan jaminan jam terbang

Shutterstock/Mas Jono

Sebelumnya, Sekarga menyatakan keberatan dengan kebijakan jaminan jam terbang bagi para pilot Garuda Indonesia atau Guarantee Hour Allowance (GHA) yang diterapkan Garuda Indonesia. Keberatan Sekarga dituangkan dalam surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait.

Surat tertanggal 4 Agustus 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta itu berisikan perihal beban biaya tidak produktif di Internal yang membebani perusahaan dalam penyelesaian hasil PKPU.

Menurut Ketua Umum Sekarga, Dwi Yulianta, GHA adalah biaya variabel dan bukan biaya tetap perusahaan. Dalam pelaksanaannya, meskipun terdapat penerbang yang dinas kurang dari 60 jam (hanya 15 jam/25 jam/35 jam, dan seterusnya), perusahaan tetap akan melakukan pembayaran minimal 60 jam terbang.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia mengambil keputusan diluar rapat direksi dengan mengubah pola pembayaran jaminan jam terbang 60 jam dengan cara mengkonversi 20 jam terbang GHA masuk kedalam komponen gaji pokok penerbang.

"Sehingga terjadi kenaikkan rata-rata 31 persen terhadap gaji pokok penerbang, semestinya komponen jam terbang merupakan biaya variabei bukan biaya fixed," ucapnya.

Related Topics

Pilot GarudaGaruda

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Mengenal Proses Screening Interview dan Tahapannya
Cara Mengaktifkan eSIM di iPhone dan Cara Menggunakannya
Perusahaan AS Akan Bangun PLTN Pertama Indonesia Senilai Rp17 Triliun
SMF Akui Kenaikan BI Rate Belum Berdampak ke Bunga KPR Bersubsidi
Digempur Sentimen Negatif, Laba Barito Pacific Tergerus 61,9 Persen
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan