Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk. Atau Antam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban pembayaran 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Kewajiban tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perusahaan.
Dengan keputusan tersebut, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang berlangsung pada Selasa (12/9) mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau setidaknya Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
“Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tecermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” kata Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (25/9).
Berdasarkan laporan keuangan Antam yang terbaru, saldo kas dan setara kas mencapai Rp6,58 triliun per semester I-2023. Jumlah tersebut naik 47,02 persen dibandingkan dengan posisi akhir tahun lalu yang mencapai Rp4,47 triliun.