Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Antam Usul Pembebasan PPN 12% Untuk Transaksi Perak Murni
Direktur Utama PT Antam, Untung Budiharto, dalam rapat Bersama komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).
  • Antam mengusulkan pembebasan PPN 12% untuk transaksi perak murni agar sejajar dengan emas batangan yang sudah bebas PPN.
  • Perbedaan perlakuan pajak antara transaksi domestik dan ekspor dinilai menciptakan distorsi pasar serta melemahkan daya saing industri perak dalam negeri.
  • Antam juga meminta penyesuaian PPh 1,5% atas penyerahan barang ke BUMN dan menegaskan komitmen memperkuat hilirisasi serta ekosistem bisnis omnichannel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang (Antam) mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi perak murni dalam negeri.

Direktur Utama PT Antam, Untung Budiharto, menyatakan pihaknya mendorong penyelarasan tarif guna memperkuat kebijakan hilirisasi. Menurutnya, diperlukan penyamaan perlakuan pajak antara perak dan emas batangan murni melalui skema PPN tidak dipungut.

Saat ini, perak masih dikenai PPN 12 persen, sementara emas batangan tidak, meski keduanya memiliki karakteristik produk yang serupa. Di sisi lain, produk perak yang diekspor justru tidak dikenakan PPN.

"Emas tidak dipungut, tetapi perak justru dipungut," kata Untung dalam rapat Bersama komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (31/3).

Menurutnya, disparitas perlakuan PPN antara transaksi domestik dengan ekspor dapat menciptakan distorsi pasar sehingga melemahkan daya saing pasar dalam negri. Selain itu, hal ini dapat menghambat optimalisasi nilai tambah dan perputaran ekonomi domestik, khususnya dalam pengembangan pasar investasi perak batangan di dalam negeri.

Selain isu PPN, Antam turut menyoroti kebijakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen atas penyerahan barang atau jasa kepada BUMN. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 dan diharapkan dapat dihapuskan atau disesuaikan guna mendukung iklim usaha yang lebih kompetitif.

"Dengan dukungan tersebut, Antam berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata Kelola dan transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkasnya.

Antam hingga kini telah mengembangkan ekosistem bisnis melalui skema business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Secara keseluruhan, Antam mengadopsi strategi omnichannel untuk memperkuat jangkauan pasar, termasuk korporate dan ritel melalui integrasi kanal fisik dan digital. Dengan demikian seluruh transaksi telah menggunakan sistem terintegrasi, tercatat , dapat diaudit serta didukung dengan sidak rutin kantor pusat.

Editorial Team

EditorEkarina .