Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar dalam mitigasi risiko bencana dengan meluncurkan Asuransi Parametrik Bencana. Skema perlindungan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan ditujukan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara menghadapi gempa bumi maupun banjir.
Tidak seperti asuransi tradisional yang membutuhkan waktu lama untuk menghitung kerugian fisik, asuransi parametrik bekerja berdasarkan indikator terukur, seperti curah hujan, magnitudo gempa, atau kecepatan angin. Artinya, klaim dapat cair lebih cepat tanpa menunggu proses survei kerusakan di lapangan.
Dengan sistem ini, pemerintah pusat maupun daerah bisa memperoleh akses dana darurat hanya dalam waktu 7–14 hari pasca bencana. Lantas, apa itu Asuransi Parametrik Bencana? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.