Jakarta, FORTUNE - Surat sanggup bayar adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif, mulai dari pinjam-meminjam uang di bank hingga perpajakan. Meski begitu, masih banyak orang belum memahami apa itu surat sanggup bayar dan bagaimana penggunaanya.
Pada dasarnya, surat sanggup adalah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitor untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal dan tempat tertentu tanpa syarat kepada seorang kreditor atau penggantinya.
Merujuk Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, suatu akta atau surat dapat disebut sebagai
surat sanggup atau promes jika memenuhi persyaratan berikut:
- klausul “kepada pengganti” (order) atau istilah “surat sanggup” atau “promes kepada pengganti” yang harus ditulis di dalam naskah surat tersebut;
- kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- penetapan hari bayar;
- penetapan tempat pembayaran;
- nama orang atau penggantinya kepada siapa pembayaran harus dilakukan;
- tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;
- tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.
Jika persyaratan yang ditentukan Pasal 174 KUHD di atas tidak terpenuhi, maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali:
- bila hari bayar tidak ditentukan, dianggap bahwa surat sanggup itu akan dibayar pada waktu ditunjukkan
- bila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus, maka tempat penandatanganan surat sanggup itu dianggap sebagai tempat pembayaran juga menjadi domisili surat sanggup itu;