Apakah nama PT boleh pakai bahasa asing? Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa nama perseroan wajib dibuat dalam bahasa Indonesia bagi perseroan yang berbadan hukum Indonesia dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, nama PT juga wajib menggunakan huruf latin. Oleh karena itu, ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan bahasa. Proses pengajuan nama perseroan ke Menteri Hukum dan HAM dapat ditolak.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi lembaga usaha yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan. Mereka diperbolehkan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing dengan huruf latin.
Artinya, penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan PT wajib bagi perseroan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan perseroan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) atau kriteria tertentu dimungkinkan menggunakan bahasa asing dengan aturan yang berlaku.