Jakarta, FORTUNE – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menghentikan operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyatakan bahwa berhenti beroperasinya pabrik tak lepas dari kondisi pasar domestik yang menantang akibat pengenaan bea masuk tambahan bagi bahan baku pembuatan alas kaki (safeguards), terutama di periode 2019-2022.
Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri, mengatakan meski kebijakan safeguards tidak diperpanjang sejak 2023, namun kondisi ini turut menyebabkan permohonan izin bahan baku industri tertunda lama. “Karena ada ketentuan verifikasi kemampuan industri. Di mana pabrik-pabrik yang akan melakukan importasi harus diverifikasi, oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Senin (6/5).
Tidak hanya itu, industri alas kaki kembali dikejutkan dengan Permendag 36 Tahun 2024, tentang aturan pengawasan/Lartas (larangan dan pembatasan) secara maksimal bagi sekitar 70 persen dari HS (Harmonize System) terkait industri alas kaki.
Firman mengatakan bahwa lartas ini menimbulkan beban bagi industri, seperti kepastian hukum terkait formula kuota izin dalam Permenperin 5/2024 yang tidak transparan dan berpotensi kuota diberikan secara diskresi; serta menambah rantai birokrasi baru, yang mengakibatkan permohonan izin semakin panjang dan menimbulkan biaya tinggi.
“Dengan penambahan beban lartas untuk bahan baku, produk alas kaki buatan Indonesia menjadi kalah harga dengan produk-produk, khususnya impor ilegal,” katanya.