Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Besi dan Baja Nasional (IISIA) menyoroti data impor baja (HS Code 72) pada periode Januari-Juli 2021 mengalami peningkatan hingga mencapai 3,4 juta ton dengan nilai US$2,9 miliar. Volume impor tersebut mengalami peningkatan sebesar 18 persen secara tahunan (year-on-year) dibandingkan tahun 2020, yaitu sebesar 2,9 juta ton dengan nilai US$2,0 miliar.
Kenaikan impor terbesar untuk kategori flat product terjadi pada produk Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) sebesar 48 persen senilai US$795,5 juta dan Coated Sheet atau produk baja lapis sebesar 35 persen senilai US$788,0 juta, sedangkan untuk long product kenaikan terjadi pada produk bar sebesar 20 persen senilai US$239,5 juta.
“Jika impor baja terus meningkat maka industri baja nasional akan sulit berkembang. Selain itu, kondisi ini jika dibiarkan tentu akan menyebabkan Indonesia menjadi sangat bergantung pada produk impor serta tidak sesuai dengan upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),”kata Chairman IISIA Silmy Karim dalam keterangannya Selasa (19/10).
Marak produk baja CRC/S dan produk baja lapis impor di pasar dalam negeri, kata Silmy, tidak hanya akan mengancam keberlangsungan produsen baja saja namun juga akan mengancam keberlangsungan produsen Hot Rolled Coil (HRC) nasional, mengingat produk baja CRC/S dan Coated Sheet merupakan produk turunan dari baja HRC.