Jakarta, FORTUNE - Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif mengkritisi aturan pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu diyakini berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan industri media luar ruang layaknya billboard hingga industri tembakau.
Dirancang tanpa melibatkan para pengusaha dan pelaku industri, membuat aturan ini bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
“Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar, karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan,” kata Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (29/8).
PP tersebut dinilai ambigu lantaran mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Padahal, setiap daerah telah memiliki aturan masing-masing terkait media luar ruang. Terlebih, zonasi 500 meter terbilang sangat luas melingkar, padahal bisa saja billboard dipasang dibelakang jalan satuan pendidikan dan tidak terlihat karena tidak berhadap-hadapan.