Jakarta, FORTUNE - PT Bank Jago Tbk (ARTO), mengumumkan telah mendapat persetujuan atas pengajuan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehubungan dengan izin usaha unit usaha syariah (UUS) perusahaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan OJK diberikan melalui Surat bernomor OJK. No.SR.PB.1/2021 pada 2 Agustus 2021.
Sebagai langkah awal, bank yang disokong investor Singapura dan Gojek ini akan meminta persetujuan pemegang saham untuk mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 September mendatang.
"Akhir bulan ini kami RUPSLB untuk mengangkat dewan pengawas syariah, itu salah satu syarat bagi kami untuk operasional UUS kami. Dalam waktu dekat kami akan memulai operasional UUS Bank Jago," kata Direktur Utama Bank Jago, Kharim Indra Gupta Siregar dalam paparan publik, Rabu (8/9).