BUSINESS

Menilik Fasilitas Inap di Rest Area yang Berpotensi Jadi Bisnis Baru

Ketentuan tentang TIP ini diatur Permen Nomor 28 Tahun 2021.

Menilik Fasilitas Inap di Rest Area yang Berpotensi Jadi Bisnis BaruSalah satu rest area yang dikelola JMRB. (dok.Jasa Marga)
13 January 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Faktor kelelahan menjadi situasi membahayakan bagi pengendara di jalan tol. Untuk itu, fasilitas seperti tempat istirahat dan pelayanan (TIP) dibutuhkan para pengendara mobil untuk beristirahat sementara. 

Selama ini, TIP atau rest area hanya berupa area parkir, tempat makan, maupun toilet, yang terintegrasi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tapi kini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan TIP atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan maksimal 12 jam. 

Beberapa syarat fasilitas inap di TIP

Melansir Antara (12/1), TIP antarkota tipe A kini dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat. Hal ini diatur dalam pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang TIP pada Jalan Tol.

Berdasarkan peraturan ini, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan, seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan dengan durasi sekitar 12 jam. Selain itu, TIP antarkota tersebut harus dilengkapi parkir khusus bagi para pengguna fasilitas penginapan. Area ini harus terpisah dari parkir TIP yang biasa.

Area parkir khusus ini diharapkan dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih. Sementara, TIP disediakan sedikitnya satu di setiap 50 km ruas jalan tol antarkota.

Kerja Sama Jasa Marga dengan Omega Hotel

Selain membuat nyaman para pengendara dari kelelahan, fasilitas inap ini dapat menjadi potensi bisnis baru.  

Sebelumnya, Anak usaha PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yaitu PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman Omega Hotel Management (OHM) terkait pengembangan TIP. 

“Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” ujar Cahyo.

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans Jawa.

Perusahaan menargetkan para pengguna jalan dengan perjalanan jarak jauh, demi mendukung keamanan dan keselamatan perjalanan mereka. Dimana sebelumnya  pengguna yang ingin mendapat fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat.

"Selain kondisi Jalan Tol Trans Jawa yang panjang dan ramai, 85 persen rest area jalan tol yang dikelola oleh PT JMRB juga terletak di jaringan Jalan Tol Trans Jawa sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka. Namun tidak menutup kemungkinan bila nantinya dibutuhkan di rest area kami di Jalan Tol Luar Jawa" tambahnya.
 

Related Topics