Jakarta, FORTUNE - Kehadiran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan infrastruktur pendukung lainnya berperan penting dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik.
Sejauh ini, terdapat 846 SPKLU di seluruh Indonesia: 620 milik PLN, sedangkan sisanya milik agen tunggal pemegang merk (ATPM) Hyundai sebanyak 157, Mitsubishi 17, dan mitra lain 52.
PLN berkomitmen mendukung tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dengan terus menambah jumlah SPKLU menjadi 1.715 pada 2023.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah memberikan program insentif pembelian kendaraan listrik, maka diproyeksikan pada 2030 pertumbuhan populasi EV mencapai 335.000. Dengan jumlah itu, maka dibutuhkan 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian mobil listrik di tempat umum.
Selain mendirikan SPKLU sendiri, PLN juga membuka kemitraan bagi yang tertarik berbisnis pengisian daya kendaraan listrik.
Untuk itu, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU. Skema burden shifting dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify – perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.
Dalam mengajak kepada kemitraan, PLN mengembangkan model bisnis SPKLU skema franchising dengan biaya investasi lebih terjangkau, komersial, dan feasible. Bagi anda yang tertarik membuka bisnis SPKLU, simak artikel berikut ini.