Jakarta, FORTUNE - Emiten unggas dan agrikultur, PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP), menargetkan pertumbuhan pendapatan hingga 2 kali lipat pada 2026 dibandingkan 2025. Bagaimana strategi bisnis perseroan untuk merealisasikannya?
Founder dan CEO Widodo Makmur Perkasa, Tumiyono, mengatakan, pemulihan kinerja tersebut akan ditopang oleh prospek pertumbuhan konsumsi daging nasional. Perbaikan kinerja itu mulai terefleksi pada performa perseroan pada kuartal-III 2025, dengan pendapatan yang naik 87,2 persen (YoY) menjadi Rp697,6 miliar. Sebagian besar pendapatan (72,1 persen) berasal dari bisnis peternakan unggas WMPP.
"Dengan strategi efisiensi, perseroan juga menargetkan dapat kembali mencatatkan laba bersih," kata Tumiyono dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Efisiensi itu akan perseroan lakukan di sejumlah titik, seperti peningkatan aktivitas operasional dan utilisasi fasilitas existing guna mendongkrak volume penjualan. Khususnya untuk bisnis peternakan sapi (cattle) dan peternakan unggas (poultry).
"Kami juga akan bekerja sama dengan sejumlah mitra dan investor strategis untuk meningkatkan utilisasi agar dapat mendorong pendapatan perseroan," ujar Tumiyono.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik dan diolah tim internal perseroan, permintaan daging sapi pada 2026 diproyeksi mencapai 885,17 ribu ton atau meningkat sekitar 2,5 persen dari permintaan daging sapi pada tahun ini yang diprediksi mencapai 863,7 ribu ton.
Salah satu katalisnya adalah potensi kebutuhan daging sapi untuk program MBG sekitar 90 ribu ton dalam setahun. Hal yang sama juga terjadi pada industri perunggasan. Melalui program MBG, pemerintah menyebut akan menambah pasokan telur hingga 700 ribu ton dan daging ayam sekitar 900 ribu sampai 1,1 juta ton.
Proyeksi pemulihan kinerja WMPP juga didukung oleh selesainya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan seluruh kreditur perseroan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, perseroan akan menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai skema yang ditetapkan dalam perjanjian perdamaian.
"Putusan PKPU ini memberi ruang bagi Perusahaan untuk mengatur kembali arus kasnya sambil mengumpulkan kembali modal kerja dari pertumbuhan pendapatan operasional serta melakukan divestasi sejumlah aset yang sudah tidak produktif," kata Tumiyono.
