Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), waralaba adalah kerja sama dalam bidang usaha dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, hak kelola, dan hak pemasaran.
Dalam bahasa Inggris, istilah "franchise" atau berarti waralaba berasal dari kata "franchising". Secara sederhana, waralaba berarti hak atau kebebasan.
Mengutip laman pintek.id, secara umum bisnis waralaba mengacu pada hubungan yang dibentuk antara pemilik merek suatu produk dan pengguna merek tersebut. Dalam pengertian lebih luas, waralaba juga dapat diartikan sebagai bentuk kemitraan bisnis.
Hak ini mencakup izin untuk menggunakan merek, produk, dan sistem operasional yang terkait untuk periode waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, ada hubungan bisnis tertentu antara pemilik merek (franchisor) dan pihak yang menerima waralaba (franchisee).
Melansir situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), waralaba merupakan hak istimewa yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain atau perseorangan untuk menjual produk yang sama di tempat tertentu.
Pada dasarnya, kata waralaba merupakan gabungan dari 2 kata, yaitu "wara" yang artinya lebih dan "laba" yang berarti keuntungan. Pemerintah juga telah membuat ketentuan bisnis waralaba di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba.
Dapat disimpulkan bahwa waralaba adalah sebuah bentuk kerja sama bisnis yang terjadi antara pemilik merek, produk, serta sistem operasional dan pihak kedua. Bentuk kerja sama tersebut berupa pemberian hak atas izin untuk pemakaian merek, produk, dan sistem operasional.