Tidak hanya mengalkulasi jumlah penjualan saja, penjual juga perlu menghitung beban pajak. Pasalnya, pajak menjadi bagian yang tidak bisa lepas dari dunia bisnis, termasuk pelaku bisnis online.
Hal ini seiring dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merilis aturan baru yang mengharuskan e-commerce memungut pajak penghasilan kepada para pedagangnya. Perhitungan beban pajaknya diketahui serupa dengan pungutan pajak PPh berdasarkan aturan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara hitung pajak di e-commerce? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.