ilustrasi pedagang UMKM (unsplash.com/Anton Luzhkovsky)
NIB adalah akronim dari Nomor Induk Berusaha. Diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementrian Investasi, NIB menjadi hal yang penting untuk sebuah badan usaha.
Seperti halnya warga negara yang memiliki nomor kependudukan, nomor ini digunakan sebagai salah satu cara untuk mengidentifikasi usaha Anda.
NIB ini nantinya akan terdiri dari 13 digit angka. Selain ada digit angka, NIB juga dilengkapi dengan sistem keamanan serta tanda tangan digital.
Untuk mendapatkan NIB, Anda harus memiliki hak akses terlebih dahulu. Hal ini bisa Anda lakukan melalui OSS (Online Single Submission) setelah melengkapi persyaratannya.
Melansir laman resmi BKPM, OSS adalah perizinan berusaha. Perizinan ini diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sistem ini berfungsi sebagai media percepatan pengurusan perizinan berusaha.
Pengurusan izin berusaha yang cepat dan mudah tentunya mendatangkan manfaat untuk pelaku usaha, seperti memudahkan pengusaha dalam mendapatkan RPTKA (Surat Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing), mendapatkan NPWP badan atau perorangan, dan mendapatkan legalitas perusahaan.
Secara garis besar, NIB dan OSS memiliki misi untuk mempermudah pelaku usaha dalam memulai bisnis di Indonesia serta mempercepat dan meningkatkan penanaman modal.