Jakarta, FORTUNE - Perusahaan patungan komersial atau commercial joint venture antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Singapore Airlines telah mengantongi persetujuan bersyarat dari Komisi Kompetisi dan Konsumen Singapura atau Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS).
Kepala Eksekutif CCCS, Alvin Koh, mengatakan industri penerbangan merupakan bagian penting dalam memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian Singapura dan luar negeri.
“Kerja sama penuh dari para pelaku bisnis selama proses berlangsung, dengan menyediakan informasi yang lengkap, ringkas, dan relevan akan memudahkan penyelesaian tinjauan CCCS yang tepat waktu,” kata dia dalam keterangannya yang dikutip Senin, (8/7).
Sejak 19 Februari 2024, CCCS telah menerima permohonan kerja sama antara keduanya terkait penyediaan layanan angkutan udara penumpang terjadwal.
Dalam penialian yang diusulkan, CCCS telah meninjau informasi yang diberikan, melakukan uji pasar, dan telah mendapatkan pandangan dari pihak ketiga.
Kendati ada beberapa manfaat yang timbul dari kerja sama ini, secara keseluruhan CCCS menyebut masih ada potensi masalah dalam persaingan usaha. CCCS juga menemukan bahwa koordinasi harga dan kapasitas antara pihak yang bekerja sama dapat secara signifikan membatasi persaingan pada rute-rute yang terpengaruh.
Setelah mengevaluasi masukan yang diberikan, CCCS menganggap komitmen dari keduanya cukup untuk mengatasi masalah persaingan yang timbul dari kerja sama nantinya. Oleh karena itu, otoritas menyetujui commercial joint venture dengan syarat harus mematuhi komitmennya.