Jakarta, FORTUNE - Dalam industri makanan dan minuman di Indonesia, dua jenis izin edar yang sering menjadi perbincangan adalah izin edar BPOM dan SPP-IRT. Sebelum menjual produk makanan, para pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin edar. Namun, masih banyak yang bingung mengenai perbedaan antara Izin Edar BPOM dan SPP-IRT.
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, izin edar BPOM dan SPP-IRT adalah dua legalitas yang berbeda. Akan tetapi kedua izin ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk mereka secara legal. Untuk mengetahui apa perbedaannya, simak pembahasan berikut.
Perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengawasi obat-obatan, kosmetik, dan makanan di Indonesia. Izin Edar BPOM adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh kepala badan setelah melakukan evaluasi terhadap produk pangan olahan, yang memungkinkan produk tersebut dipasarkan. Izin edar BPOM diberikan kepada produk yang telah melalui serangkaian uji kelayakan dan keamanan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.
SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini mengizinkan produk pangan rumah tangga untuk beredar di pasar lokal dan skala kecil.
SPP-IRT adalah bukti komitmen dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa mereka menjamin keamanan, mutu, kandungan gizi, serta label pangan olahan yang diproduksi dan dijual dalam kemasan eceran di Indonesia. SPP-IRT ini merupakan jaminan tertulis dari Bupati atau Walikota kepada produk pangan dari Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayahnya, setelah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk peredaran produk tersebut.