ilustrasi kantor BUMS (unsplash.com/Jason Goodman)
BUMS ini dibagi menjadi beberapa bentuk. Berikut ini adalah bentuk-bentuk BUMS yang ada di Indonesia:
1. Firma
Firma adalah usaha gabungan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama serta membagi keuntungannya sama rata.
Anggotanya sudah saling mengenal dan menggunakan nama bersama dalam satu usaha. Namun, resiko kerugian tidak terbatas. Ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, seluruh aset pemilik usaha dapat disita.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV adalah suatu usaha yang didirikan dua orang atau lebih di mana salah satu anggotanya memberikan modal. Tujuannya agar badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai badan hukum.
Dalam kegiatan operasionalnya, terdapat sekutu aktif dan pasif serta memiliki sistem manajemen yang pasti.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan harus berbadan hukum. Agar berbadan hukum, pendirian PT harus dicatat oleh notaris. Hal tersebut sama seperti badan usaha pada umumnya.
PT juga memiliki beberapa kelebihan seperti mudah memperoleh tambahan modal, mempunyai kemungkinan besar untuk mendapatkan tenaga yang profesional, dan kesinambungan perusahaan terjamin.
4. Badan usaha perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan BUMS yang paling sederhana. Pasalnya, badan usaha ini didirikan oleh satu orang.
Pemilik perusahaan akan bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang terjadi karena modalnya berasal dari pemilik badan usaha itu sendiri.