Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Petugas Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)

Jakarta, FORTUNE - Daftar barang yang masuk bea cukai dan tarifnya belakangan menjadi perbincangan publik. Beberapa kasus membuat nama Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau mencuat, mulai dari kasus seorang reviewer yang mengaku mainan yang dikirim rusak, alat belajar difabel yang ditahan selama dua tahun, hingga viral tas selebritas Enzy Storia yang ditahan. 

Masuknya barang ke Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengendalian barang yang masuk atau beredar dilakukan melalui pengenaan bea cukai. Pemerintah menetapkan beberapa karakteristik tertentu untuk menentukan apakah suatu barang dikenakan bea atau cukai.

Pengendalian barang melalui pengenaan bea cukai bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur konsumsi barang tertentu, dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan mematuhi peraturan bea cukai, diharapkan peredaran barang di Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan terkontrol.

Tarif bea masuk dan cukai bervariasi tergantung pada jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Berikut adalah daftar daftar barang yang masuk bea cukai dan tarifnya.

Jenis barang yang dikenakan bea cukai

Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, sebagai berikut:

  • Etil alkohol atau etanol
  • Minuman beralkohol
  • Produk hasil tembakau.

Adapun alasan pengenaan cukai pada barang-barang tertentu, sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang bawaan penumpang

Editorial Team

Tonton lebih seru di