Tarif bea masuk untuk barang impor kiriman dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 adalah 7,5 persen, serta dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 dikenakan ketentuan impor barang khusus.
Barang kiriman dari luar negeri diurus oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan karena dianggap sebagai barang impor yang harus membayar bea masuk. Menurut situs resmi DJBC, pejabat DJBC harus memastikan bahwa barang kiriman memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, mempertimbangkan risiko terkait barang dan importir. Tujuannya adalah untuk menjaga penerimaan negara dan mengendalikan barang impor demi melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
Daftar barang impor yang tidak kena bea masuk
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.
- Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Buku ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
- Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Demikian seluk-beluk daftar barang yang masuk bea cukai dan tarifnya. Dengan memahami daftar barang dan tarif bea cukai, importir dan masyarakat umum dapat lebih mudah mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari masalah terkait proses impor barang.