Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tidak hanya itu, peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100 persen dari penghasilan per bulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50 persen. Sedangkan untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Untuk Jaminan Kematian (JKm), kata Okki, peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
"Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (WEB)