Dalam PMK 69/2024 juga mengatur mengenai penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen. Untuk wajib pajak yang berada dalam kategori pajak minimum global, jika fasilitas pengurangan PPh badan mengakibatkan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen, maka akan dikenakan tambahan pajak minimum domestik.
“Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” kata Dwi.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyatakan telah menyosialisasikan aturan pajak minimum global tersebut kepada calon investor asing. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan asesmen untuk memberikan kompensasi pajak 15 persen tersebut dalam bentuk lain.
“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini apabila (pajak minimum global) diberlakukan, akan ada penyesuaian. Tapi tidak usah khawatir, kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain sehingga tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, sejauh mengacu ke peraturan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/11).
Rosan juga menyampaikan, pembebasan pajak korporasi atau tax holiday telah diperpanjang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting. "Proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujarnya.