Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 268 sampel merek beras, ditemukan bahwa 212 di antaranya tidak sesuai standar mutu dari sisi kadar air, tingkat butir patah (broken), serta berat dalam kemasan. Bahkan, sejumlah merek beras dijual dengan label premium, padahal kualitasnya berada di bawah standar.
Berikut beberapa produsen yang telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri:
1. Wilmar Group
Wilmar Group merupakan salah satu perusahaan yang paling banyak disebut dalam kasus ini. Merek beras yang diperiksa antara lain:
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 sampel dari berbagai wilayah seperti Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
PT Food Station Tjipinang Jaya memproduksi berbagai merek beras yang tersebar luas di pasaran, termasuk merek-merek retail besar, di antaranya:
Sampel diperoleh dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh.
3. PT Belitang Panen Raya
Produsen yang memasarkan beras dengan nama:
Raja Platinum
Raja Ultima
Raja Kita
RAJA (kategori ekonomis)
Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 sampel dari Sulsel, Jawa Tengah, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek.
4. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Produk yang diperiksa dari perusahaan ini adalah Beras Ayana. Tiga sampel berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Perlu dicatat bahwa daftar ini belum final. Pemerintah akan merilis nama-nama merek lainnya secara bertahap ke publik melalui media massa agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membeli beras.