Jakarta, FORTUNE – Dalam bidang properti, istilah paviliun tidak asing didengar. Memiliki paviliun di sekitar rumah dapat mempercantik tampilan hunian secara keseluruhan, selain beberapa fungsinya.
Merujuk pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) paviliun diartikan rumah atau bangunan tambahan di sebelah rumah induk atau utama. Itulah kenapa paviliun juga dikenal dengan sebutan rumah kecil.
Menurut situs Prospeku, secara umum, paviliun dibuat menempel dengan rumah utama dan biasanya terdapat akses tersendiri dari rumah ke paviliun. Namun, ada juga yang dibangun terpisah, sehingga harus membuat jalan setapak lain untuk menghubungkannya dengan rumah induk. Meski begitu, rumah paviliun adalah rumah tunggal lengkap dengan berbagai fasilitas, seperti kamar tidur, dapur kecil, dan kamar mandi.