Dapat 3,2 Juta Ton Batu Bara, PLN Akui Belum Lewati Masa Kritis

Jakarta, FORTUNE – PT PLN (Persero) hingga Senin (3/1) telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton.
“Namun PLN menegaskan bahwa masa kritis ini belum terlewati. PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara. Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP (Hari Operasi),” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi, dalam pernyataannya, Selasa (4/1).
Pada 1-31 Januari 2022 semua perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor komoditasnya menyusul kritisnya kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dan juga pembangkit listrik swasta.
Agung mengatakan tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batu bara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level HOP rendah.
Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Hal itu telah sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
Rombak aturan DMO
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, mengungkapkan alasan banyak perusahaan batu bara tak patuh aturan Domestic Market Obligation (DMO). Penyebab pertama, tak ada jadwal pengiriman batu bara yang jelas ke PLN sehingga "dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi, pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PLN,” kata Fahmy melalui pesan singkat, Selasa (4/1).
Sanksi yang ditetapkan pun terlalu ringan sehingga pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO kepada PLN. Agar DMO dipenuhi, Fahmy menyarankan penyempurnaan aturan terkait dua hal. Pertama, harus ditetapkan jadwal per bulan dan jumlah pasokan batu bara kepada PLN. Kedua, penetapan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO.
“Perlu diberlakukan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO,” ujarnya.