Jakarta, FORTUNE - Kebocoran data nasabah perbankan dan perlindungan data pribadi menjadi persoalan diwaspadai saat ini. Bank DBS mengungkapkan mengungkapkan sejumlah strateginya mengantisipasi masalah tersebut.
Sebelumnya, pemerintah merilis Undang-undang No. 27 Tahun 2022 untuk menjamin hak dasar warga negara terkait Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) .
Head of Legal & Corporate Secretary PT Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar, kunci tercapainya tujuan UU tersebut adalah peningkatan literasi dan peningkatan pemahaman dari industri, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Berbagai kasus yang terjadi mengindikasikan kurangnya pemahaman sebagian masyarakat akan dampak penyalahgunaan data pribadi. Contohnya, kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan korban yang mendapati sejumlah uang masuk ke rekeningnya lalu diminta untuk mengembalikan uang beserta bunga yang sangat besar.
Yosea mengimbau konsumen berlaku bijak dan untuk memperhitungkan dampak di kemudian hari sebelum memberikan persetujuan terkait penggunaan data pribadi. Ketika nama dan nomor telepon yang bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab, mungkin informasi tersebut hanya dapat digunakan untuk menawarkan produk ilegal seperti judi online. Namun, jika tidak berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, aplikasi belanja, dan penelusuran internet, data tersebut bisa jadi bocor dan meluas bertebaran di mana-mana
Alhasil, ketika nama, nomor telepon, dan nomor kartu kredit bocor, para pelaku kriminal bisa memanfaatkannya untuk melakukan penipuan kartu kredit.
“Ketika informasi yang bocor masih sedikit, mungkin kita sama sekali tidak sadar atau tidak merasakannya. Namun, semakin banyak informasi yang bocor, semakin besar tingkat risiko yang kita hadapi,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (27/2).