Diduga Suap Pejabat Indonesia dan 6 Negara, SAP Didenda Rp3,4 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, membayar denda US$222 juta atau sekitar Rp3,4 triliun (kurs Rp15.544/US$) untuk menyelesaikan penyelidikan kasus suap di tujuh negara.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan perusahaan tersebut telah masuk dalam perjanjian penuntutan tertunda selama tiga tahun atas tuduhan pidana menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afrika Selatan demi memenangkan bisnis.
SAP juga mencapai penyelesaian perdata terkait dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) AS untuk menyelesaikan tuduhan atas kasus serupa di Azerbaijan, Ghana, Kenya, Malawi, dan Tanzania, serta Indonesia, dan Afrika Selatan.
Perusahaan "menerima tanggung jawab atas praktik korup yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global," kata Jaksa Amerika Jessica Aber di Distrik Timur Virginia dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.