Aksi korporasi ini dilakukan setelah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) pada tanggal 4 Oktober 2024.
"Melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku," tulis perusahaan.
Aturan mengenai kewajiban spin-off telah diatur OJK dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan itu, asuransi yang telah memenuhi 2 syarat diwajibkan untuk spin-off.
Syarat itu adalah nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp 200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi.