Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan membebaskan eksportir minyak dan gas (migas) dari aturan baru yang mengharuskan semua hasil dolar dari ekspor sumber daya alam (SDA) disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Pengecualian ini berlaku setelah banyak perusahaan mendesak penyesuaian aturan tersebut karena khawatir akan dampaknya terhadap arus kas mereka.
Aturan baru tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (21/1). Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Aturan ini mensyaratkan setiap ekspor dengan nilai dokumen pengiriman minimal sebesar US$250.000 atau sekitar Rp4 miliar untuk menyimpan hasil dolar mereka di Indonesia.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menyimpan 30 persen dari total hasil ekspor mereka dalam bentuk dolar di dalam negeri, dan itu pun hanya untuk durasi minimal tiga bulan.
Kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan terjadi peningkatan pasokan dolar AS di dalam negeri guna menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat mengalami pelemahan terburuk dalam enam bulan terakhir pada Januari 2025.
Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan menyimpan 30 persen dari total hasil ekspor mereka dalam bentuk dolar di dalam negeri, dan itu pun hanya untuk durasi minimal tiga bulan. Namun, kebijakan baru ini bertujuan meningkatkan pasokan dolar AS di dalam negeri guna menstabilkan nilai tukar rupiah yang sempat mengalami pelemahan terburuk dalam enam bulan terakhir pada Januari 2025.
Meski demikian, aturan ini tidak akan berlaku bagi eksportir migas. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, keputusan untuk mengecualikan sektor migas dianggap penting mengingat kekhawatiran besar yang diungkapkan oleh pelaku industri terkait dampaknya pada operasional mereka.