Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eksportir Migas Bebas dari Aturan Simpan Dolar Ekspor

Ilustrasi anjungan migas. (Pixabay/466654)
Intinya sih...
- Indonesia membebaskan eksportir migas dari aturan menyimpan hasil dolar ekspor di dalam negeri selama satu tahun, setelah desakan perusahaan terkait dampak terhadap arus kas.
- Aturan baru mensyaratkan ekspor minimal US$250.000 untuk menyimpan hasil dolar di Indonesia, bertujuan meningkatkan pasokan dolar AS dan stabilkan nilai tukar rupiah.
- Eksportir migas dikecualikan karena kekhawatiran dampak pada operasional mereka, pemerintah akan adakan dialog dengan industri untuk berbagai insentif.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan membebaskan eksportir minyak dan gas (migas) dari aturan baru yang mengharuskan semua hasil dolar dari ekspor sumber daya alam (SDA) disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Pengecualian ini berlaku setelah banyak perusahaan mendesak penyesuaian aturan tersebut karena khawatir akan dampaknya terhadap arus kas mereka.
Aturan baru tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (21/1). Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025. Aturan ini mensyaratkan setiap ekspor dengan nilai dokumen pengiriman minimal sebesar US$250.000 atau sekitar Rp4 miliar untuk menyimpan hasil dolar mereka di Indonesia.
Follow Us