BUSINESS

Pertamina Dapat Hak Istimewa dalam Lelang WK Migas

Pertamina dapat PI 15% dari lelang WK migas.

Pertamina Dapat Hak Istimewa dalam Lelang WK MigasShutterstock/saiko3p
07 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Pertamina (Persero) mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja (WK) dan privilege penawaran participating interest (PI) 15 persen dari pemenang lelang WK migas.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 39 beleid tersebut, diterangkan bahwa Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100 persen dimiliki negara.

Kemudian, pengusulan ini juga dapat diajukan Lertamina lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51 persen.

"Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut," demikian tulis Kementerian ESDM dalam situs resminya, dikutip Senin (7/3).

Privilage Pertamina

Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15 persen dari pemenang Penawaran WK Migas. 

Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. 

Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.

Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. 

Meski demikian, jika kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu ini, maka privilege yang dimaksud tidak berlaku. Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya.

Related Topics