Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan proposal perdamaian dalam tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian ini merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.
“Kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Jumat (10/6).
Menurut Irfan, usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut mencakup penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.