Jakarta, FORTUNE – Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446, soal ‘Provisional Attachment’ atau sita sementara rekening Garuda Indonesia Holiday France (GIHF)–anak usaha Garuda Indonesia pada 2022.
Dengan putusan ini, maka Paris Civil Court bakal meminta kedua lessor tersebut membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR, damages and cost atas langkah hukum tersebut. Permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena adanya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan dengan dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen perseroan untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha.
Hal ini guna memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya. "Turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut,” ujarnya dlama keterangan resmi, Jumat (17/2).