Jakarta, FORTUNE – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. Hal ini terjadi di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang baru saja diajukan.
“Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini menjadi dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK - EBA terhadap outlook kinerja perusahaan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, pada Selasa (14/6),
Ia mengatakan, persetujuan ini diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang didukung oleh 92 persen suara dari keseluruhan pemegang KIK - EBA yang hadir.