Jakarta, FORTUNE – Hambatan dagang non-tarif (Non-Tariff Barriers/NTB dan Non-Tariff Measures/NTM) Indonesia disebut relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan negara-negara di dunia. Kondisi ini menjadi salah satu faktor penghambat peningkatan daya saing industri nasional, baik di pasar domestik maupun global.
NTB dan NTM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional mereka dari serbuan produk impor. Sayangnya, Indonesia justru masih minim dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini.
“Bandingkan dengan Tiongkok yang memiliki lebih dari 2.800, India lebih dari 2.500, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing lebih dari 1.000,” ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5).
Menurutnya, ketimpangan jumlah instrumen proteksi ini membuat produk asing lebih mudah masuk ke pasar Indonesia, sementara produk dalam negeri justru harus menghadapi banyak hambatan untuk masuk ke pasar luar.
“Negara-negara maju mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar teknis, hasil pengujian, hingga rekomendasi tertentu. Ini menjadi tantangan besar bagi eksportir kita,”ujarnya.