Jakarta, FORTUNE - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menegaskan bahwa seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
Tak hanya itu, produk-produk Indomie juga diproses sesuai Codex Standard for Instant Noodles, telah mengantongi Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan diproduksi di pabrik dengan sertifikasi internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 terkait Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons laporan Food and Drug Administration (FDA) Taiwan yang menemukan kandungan etilen oksida pada varian Indomie Soto Banjar Limau Kulit, sehingga produk tersebut dilarang beredar dan dikonsumsi di Taiwan.
Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon A Putro, menjelaskan bahwa aturan keamanan pangan di setiap negara tujuan ekspor bisa berbeda dengan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan selalu memastikan kepatuhan terhadap aturan masing-masing negara, termasuk Taiwan.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa mengenai Indomie Soto Banjar Limau Kulit, bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa produk dengan varian tersebut diimpor oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat sampai dengan saat ini varian tersebut tidak dipasarkan di atau diekspor ke Taiwan," kata Gideon dalam keterangannya, mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/9).
Ia menambahkan, perusahaan kini berkoordinasi dengan BPOM RI yang juga menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Taiwan untuk menindaklanjuti kasus ini sekaligus memantau perkembangan lebih lanjut. Gideon menegaskan, kejadian ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.
Sebelumnya, pada 12 September 2025, BPOM RI telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa varian Indomie Soto Banjar Limau Kulit memiliki izin edar sah di Indonesia dan aman untuk dikonsumsi masyarakat dalam negeri.
BPOM menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh laporan dari otoritas Taiwan mengenai dugaan kandungan EtO pada produk mi instan buatan Indofood. Lembaga itu menjelaskan, varian tersebut tidak dikirim secara resmi oleh produsen, melainkan masuk ke Taiwan melalui pihak ketiga atau trader tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen,” tulis BPOM dalam keterangan resmi.