Jakarta, FORTUNE - Sejumlah BUMN masuk dalam daftar perusahaan penyumbang pajak terbesar pendapatan negara pada 2021, ketika pemerintah berhasil mencapai target realisasi penerimaan pajak. Meski begitu, penyumbang pajak terbesar masih didominasi perusahaan privat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan pajak tahun lalu Rp1.277,5 triliun atau 103,9 persen dari target pemerintah yang tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Angka itu naik 19,2 persen (YoY).
Pertumbuhan tersebut didukung oleh sejumlah sektor kontributor utama pajak negara, yang terjadi berkat pemulihan ekonomi, dampak stimulus pajak, serta pemasukan PPN yang telah kembali melebihi level sebelum pandemi.
Tahun ini, pertumbuhan masih berlanjut. Pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak senilai Rp1.171,8 triliun sepanjang Januari–Agustus 2022. Angka itu sudah mencapai 78,9 persen dari Pagu atau bertumbuh 58,1 persen (YoY). Itu berkat berbagai faktor, seperti pemulihan ekonomi; dampak insentif; dampak kebijakan (penyesuaian tarif PPN dan kompensasi BBM); lonjakan harga komoditas sejak 2021.
Lantas, siapa saja perusahaan penyumbang pajak terbesar dari kalangan BUMN pada 2021? Simak ulasan berikut ini.