1. Bentuk Badan Usaha
PMA harus didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan bekedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh UU.
2. Bidang Usaha yang Terbuka untuk PMA
Tidak semua sektor usaha terbuka untuk investasi asing. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Daftar Positif Investasi (DPI) yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Daftar ini menentukan sektor-sektor yang terbuka sepenuhnya, sebagian, atau tertutup untuk investasi asing. Investor harus memastikan bahwa bidang usaha yang ingin mereka geluti tercantum dalam daftar ini.
3. Kepemilikan Saham
Peraturan di Indonesia mewajibkan PT PMA dimiliki oleh minimal dua pemegang saham. Pemegang saham ini bisa berupa individu atau badan hukum, baik asing maupun lokal.
4. Persyaratan Modal
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), modal dasar minimum untuk mendirikan PT PMA adalah sebesar Rp10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Selain investasi tersebut, PT PMA juga harus memiliki modal dasar dan modal disetor.
Modal dasar merupakan jumlah modal yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sedangkan modal disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah dibayarkan oleh para pemegang saham.
5. Persyaratan Administratif
Investor asing wajib memperoleh sejumlah izin sebelum dapat mendirikan PMA di Indonesia. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan izin pendirian PMA adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
6. Pajak dan Pelaporan
PMA wajib mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia, termasuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mereka juga harus melaporkan aktivitas bisnis mereka secara rutin kepada pihak terkait.
7. Pemenuhan Standar dan Regulasi di Indonesia
Selain izin-izin di atas, PMA juga harus mematuhi berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan tenaga kerja, lingkungan, dan standar industri tertentu. Misalnya, perusahaan harus mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang adil bagi tenaga kerja lokal.
Pendirian PMA di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan persyaratan hukum yang berlaku. Untuk mempermudah proses ini, disarankan bagi investor asing untuk bekerja sama dengan konsultan hukum atau agen yang berpengalaman dalam menangani investasi asing di Indonesia.
Dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, investor dapat memanfaatkan peluang besar yang ditawarkan oleh pasar Indonesia yang dinamis dan berkembang pesat.