Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat utilisasi produksi pupuk mencapai 104 persen tahun lalu. Salah satunya pendorongnya adalah kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$6 per MMBTU. Implementasi kebijakan tersebut telah membantu industri pupuk di masa pandemi.
“Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85 persen pada 2019, meningkat menjadi 88 persen pada 2020 dan meningkat tajam menjadi 104 persen pada 2021,” kata Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito, dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Kebijakan harga gas bumi tertentu juga telah berhasil menurunkan harga pokok produksi (HPP) pupuk yang berimbas pada penurunan beban subsidi serta adanya peningkatan penerimaan pajak.