Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus mendorong pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Namun, berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk mengimplementasikan program tersebut dinilai masih kurang efektif.
“Sebaiknya insentif diberikan untuk pengembang dalam bentuk concessional finance dan tax incentives. Untuk konsumen, dalam bentuk pendanaan bunga rendah. Bisa juga bisa diberikan dalam bentuk penurunan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk bangunan yang menggunakan PLTS atau energi baru terbarukan (EBT),” ujar Pengamat energi sekaligus Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/4).
Kementerian Investasi, akan memberikan kemudahan bagi para investor yang melakukan penanaman modal di sektor EBT. Dari sisi insentif, pemerintah memberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk bahan baku dan barang modal kelistrikan, serta insentif untuk kegiatan penelitan maupun pengembangan.