Jakarta, FORTUNE - PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi dibubarkan berdasarkan keputusan yang tertuang dalam akta pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025. Para pemegang saham menetapkan Tim Likuidator yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai pasal 98 ayat (4) POJK 40/2024. Tim tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.
Dilansir Investree, masyarakat dan pihak berkepentingan termasuk lender yang memiliki tagihan, diminta segera mengajukan klaim secara tertulis dengan menyertakan bukti sah. Pengajuan ini harus dilakukan maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak pengumuman resmi.