Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Investree
logo Investree (Dok. Investree)

Intinya sih...

  • Investree resmi dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS pada 27 Maret 2025 dengan Tim Likuidator yang telah disetujui OJK.

  • Alasan izin perusahaan Investree dicabut dan kronologinya.

  • Mantan CEO Investree diduga kabur ke luar negeri dan OJK sedang menelusuri jejaknya.

Jakarta, FORTUNE - PT Investree Radhika Jaya (Investree) secara resmi dibubarkan berdasarkan keputusan yang tertuang dalam akta pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Maret 2025. Para pemegang saham menetapkan Tim Likuidator yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai pasal 98 ayat (4) POJK 40/2024. Tim tersebut terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Dilansir Investree, masyarakat dan pihak berkepentingan termasuk lender yang memiliki tagihan, diminta segera mengajukan klaim secara tertulis dengan menyertakan bukti sah. Pengajuan ini harus dilakukan maksimal dalam waktu 60 hari kalender sejak pengumuman resmi.

Latar belakang pencabutan izin Investree oleh OJK

Investree resmi bubar setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Alasannya, Investree melakukan pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang berujung pada kasus gagal bayar. Pencabutan izin usaha dituangkan dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang berkantor pusat di AIA Central Lantai 21 Jakarta Selatan ini dinyatakan telah melanggar ekuitas minimum serta ketentuan lainnya sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menurut M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, lembaganya telah meminta Investree untuk melakukan beberapa hal. Namun, Investree gagal melaksanakan instruksi tersebut, sehingga izin usahanya resmi dicabut.

"OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud," papar Ismail.

Mekanisme P2P lending dan risiko investasi

Investree tergolong perusahaan Fintech di bidang peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online. Investree menjadi pihak yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara digital.

Perusahaan peer-to-peer seperti ini memberikan kemudahan prosedur dibandingkan pinjaman konvensional. Namun, di satu sisi risikonya juga lebih tinggi. Sebab, lender memilih borrower berdasarkan rekam jejak untuk memperoleh imbal hasil berupa bunga. Jadi, ketika risiko gagal bayar terjadi, dana lender bisa tersendat atau hilang.

“Pada prosesnya, P2P Lending menyediakan pinjaman berbunga kompetitif kepada borrower dan return terbaik bagi lender dengan mengoperasikan beban biaya yang lebih rendah daripada bank atau lembaga keuangan lainnya,” tulis Investree dalam laman resminya.

Gejolak kasus dan reaksi publik

Pada Mei 2023, Investree mulai diawasi ketat oleh OJK karena meningkatnya keluhan terkait keterlambatan pengembalian dana. Banyak lender yang kesal mengungkapkan kekecewaannya di media sosial. Salah satu akun bernama @Milaxxx mencuit bahwa dananya belum dikembalikan selama 392 hari.

Masalah kian serius ketika kredit macet semakin membesar dengan beberapa klaim dana belum cair bahkan setelah 500 hari. Pihak Investree pun sempat menyatakan tanggungjawab atas pencairan dana bukan di pihak platform.

Pergantian CEO dan upaya restrukturisasi

Berlanjut pada Januari 2024, Adrian A. Gunadi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Kok Chuan Lim dari Investree Singapore menyatakan, “Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor."

Namun sebenarnya, Adrian telah lebih dahulu menyatakan pengunduran diri tanpa menuntut kompensasi. Hal ini tercantum dalam dokumen yang dikutip dari DealStreetAsia. Kemudian, mulai 1 Februari 2024, Investree membatasi komunikasi resmi hanya melalui email.

Akhir perjalanan Investree

Di awal 2024 lalu, OJK menyebut belum bisa merinci proses investigasi lanjutan terhadap Investree. Perusahaan menghadapi dua isu besar, yakni kredit macet dan pencopotan CEO karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Akhirnya, pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja signifikan. OJK sebelumnya telah mendorong pihak manajemen untuk tunduk pada regulasi POJK 10 Tahun 2022, termasuk mencari investor strategis.

Selain itu, OJK menyatakan masih menelusuri keberadaan Adrian Gunadi dan sedang melakukan pelacakan aset serta upaya pemblokiran terhadap pihak-pihak terkait. Setelah mantan CEO Investree itu dikabarkan meninggalkan Indonesia, OJK mulai berkoordinasi lebih intens dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan.

Editorial Team