Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
dok. Agung Podomoro
dok. Agung Podomoro

Intinya sih...

  • Pahami istilah dalam transaksi properti komersial meliputi aspek teknis, hukum, finansial, dan operasional yang memengaruhi jalannya transaksi.
  • Memahami istilah-istilah dasar dalam dunia properti komersial penting bagi pihak-pihak yang terlibat, baik itu pemilik properti, penyewa, maupun investor.
  • Dengan memahami istilah dalam properti, maka pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi properti dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan mengurangi potensi risiko.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam transaksi properti komersial, terdapat berbagai istilah yang sering digunakan dan berperan penting dalam proses transaksi. Istilah-istilah ini tidak hanya termasuk aspek teknis, tetapi juga aspek hukum, finansial, dan operasional yang memengaruhi jalannya transaksi.

Memahami istilah-istilah dasar dalam dunia properti komersial penting bagi pihak-pihak yang terlibat, baik itu pemilik properti, penyewa, maupun investor. Dengan mengetahuinya, pihak-pihak yang terlibat dapat lebih siap untuk membuat keputusan dan mengurangi potensi risiko.

Berikut kumpulan istilah dalam transaksi properti komersial yang wajib diketahui:

  1. Lease Agreement (Perjanjian Sewa): Dokumen hukum yang mengatur ketentuan sewa properti komersial antara pemilik dan penyewa, termasuk masa sewa, biaya, hingga tanggung jawab pemeliharaan.
  2. Rental Yield (Penghasilan Sewa): Persentase pengembalian investasi dari pendapatan sewa yang diperoleh dibandingkan dengan nilai properti.
  3. Cap Rate (Capitalization Rate): Persentase yang menunjukkan potensi pengembalian investasi properti, dihitung dengan membandingkan pendapatan operasional bersih dan nilai pasar properti.
  4. Common Area Maintenance (CAM): Biaya untuk pemeliharaan area bersama dalam properti komersial yang dibagi antara penyewa dan pemilik.
  5. Triple Net Lease (NNN Lease): Jenis perjanjian sewa yang menempatkan penyewa untuk bertanggung jawab pada biaya-biaya properti seperti pajak, asuransi, dan pemeliharaan.
  6. Escrow Account (Rekening Escrow): Rekening yang dikelola oleh pihak ketiga untuk menahan dana sewa atau pembayaran lainnya sampai persyaratan tertentu terpenuhi.
  7. Zoning Laws (Peraturan Zonasi): Peraturan pemerintah setempat yang mengatur penggunaan lahan dan jenis bangunan yang diizinkan di suatu wilayah.
  8. Due Diligence (Kepastian Hukum): Proses verifikasi menyeluruh terhadap properti sebelum pembelian untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan oleh penjual.
  9. Commercial Mortgage-backed Security (CMBS): Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan menggunakan hipotek komersial sebagai jaminan.
  10. Letter of Intent (LOI): Dokumen yang menyatakan niat serius seseorang atau perusahaan untuk melaksanakan transaksi, termasuk ringkasan persyaratan transaksi yang diusulkan.
  11. Gross Lease dan Net Lease: Perjanjian sewa bruto (Gross Lease) mengalihkan biaya operasional properti kepada pemilik, sedangkan perjanjian sewa bersih (Net Lease) membebankan biaya tambahan kepada penyewa.
  12. Vacancy Rate (Tingkat Kehampaan): Persentase ruang komersial yang kosong atau belum disewakan dalam suatu properti.
  13. Cash on Cash Return (Pengembalian Uang Tunai): Pengukuran pengembalian investasi properti berdasarkan kas yang diinvestasikan.
  14. Exit Strategy (Strategi Keluar): Rencana investor untuk menjual atau mentransfer kepemilikan properti di masa depan.
  15. Renegotiation Clause (Klausul Negosiasi Ulang): Klausul dalam perjanjian sewa yang memungkinkan untuk merundingkan kembali syarat-syarat sewa di masa depan.

Memahami istilah dalam transaksi properti komersial adalah langkah penting sebelum terlibat di dalamnya. Dengan pemahaman yang tepat, pihak-pihak terkait dapat mengurangi potensi risiko dan mengoptimalkan hasil dari transaksi properti komersial yang mereka lakukan.

Editorial Team