Jakarta, FORTUNE - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terancam bangkrut jika gagal melakukan restrukturisasi usaha. Bagaimana sebenarnya kinerja BUMN besi dan baja tersebut?
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, pada Kamis (2/12), Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan Krakatau Steel terancam pailit bila ikhtiar negosiasi maupun restrukturisasi perusahaan kandas. Dia menyebutkan, restrukturisasi itu akan ditempuh lewat tiga tahap.
Pertama, restrukturisasi dilakukan dengan negosiasi mengenai kepemilikan saham di entitas anak usaha PT Krakatau Posco. Rencananya, Krakatau Steel akan menambah kepemilikan saham di Posco menjadi setara 50:50 dari 30 persen kepemilikan KS saat ini. Namun, negosiasi ini belum dijawab Posco.
Ikhtiar restrukturisasi kedua, lanjut Erick, yaitu dengan mencari investor baru dalam proyek blast furnace yang mangkrak senilai US$850 juta atau setara Rp12,11 triliun (asumsi kurs Rp14.250). Terakhir, langkah restrukturisasi adalah opsi Lembaga Pengelola Investasi (INA) untuk berinvestasi di Krakatau Steel.
"Ada restrukturisasi yang harus dijalankan Krakatau Steel. Satu negosiasi ulang dengan Posco ini juga enggak mudah. Tapi memang salah satunya yang sekarang ini krusial, kalau ketiga gagal, kedua gagal, dan pertama gagal maka Desember ini bisa default ,” kata Erick.