Jakarta, FORTUNE – Di tengah tren kenaikan harga dunia, PT PLN (Persero) menyatakan bahwa stok batu baranya masih terjaga dengan baik. Pihaknya pun mengaku perseroan masih mendapatkan energi ini dengan harga yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, yakni US$ 70 per ton. Padahal, harga acuran batu bara (HBA) dalam negeri saat ini telah melonjak ke level US$161,63 per ton.
Kendati demikian, perusahaan setrum pelat merah ini mengingatkan jika harga domestic market obligations (DMO) batu bara direvisi, maka besar subsidi dan kompensasi listrik akan semakin membebani APBN. Pasalnya, perubahan harga ini akan berpengaruh besar pada biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. “Kita masih melihat bahwa kepentingan kebutuhan dalam negeri harus diutamakan sesuai amanat UUD 45,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Syahril kepada Fortune Indonesia, Jumat (8/10).
Selain akan membebani APBN untuk subsidi, kata Bob, kenaikan ketentuan dari DMO akan berpengaruh langsung terhadap besaran tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat. Jadi hal itu perlu dipertimbangkan matang-matang karena berhubungan hal yang sangat vital. “Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik dan juga tariff adjustment masih belum diberlakukan hingga saat ini,” ujarnya.