Jakarta, FORTUNE - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tipe CRJ-100 (Bombardier) dan ATR 72-600. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Penetapan tersangka baru ini, menurut Jaksa Agung, terkait dengan hasil audit pemeriksaan kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero). “Kerugian ini ditaksir senilai Rp8,8 triliun,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (27/6).
Menurutnya, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto, pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tidak dilakukan penahanan, karena masing-masing sedang menjalani (hukuman) pidana, atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin.