Jakarta, FORTUNE – Salah satu tantangan paling dominan dalam perluasan dan pengembangan jaringan 5G di Indonesia adalah penggunaan frekuensi yang sama dengan layanan siaran televisi dan satelit. Implementasi dan pengembangan jaringan 5G menggunakan pita frekuensi 700 MHz yang sebelumnya banyak digunakan untuk siaran TV analog. Namun, UU Cipta Kerja mengharuskan siaran analog bermigrasi ke ranah digital paling lambat November 2022 atau disebut kebijakan Analog Switch-Off (ASO).
"Untuk low band (pita 700 MHz), bersyukur dengan adanya UU Cipta Kerja kita akhirnya memiliki jalan. Kita bisa memanfaatkan ini di tahun depan, karena selama ini, jalan ini sulit untuk ditembus,” kata Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo, Denny Setiawan, dalam webinar 5G Conference, Rabu (27/10).
Selain itu, kata Denny, tantangan pun muncul dari penyediaan middle band frekuensi 2,6 GHz yang digunakan siaran-siaran TV satelit. Lalu, pada middle band berfrekuensi 3,5 GHz, tantangan muncul dari operator satelit nasional dan asing. Sedangkan, pada high band 26-28 GHz yang paling ideal untuk 5G, masalahnya hadir dari fiberisasinya.
“Ekosistem kita lagi bertumbuh, jadi kami harus hati- hati. Karena bandwith-nya memang besar, tapi area yang dijangkaunya sangat kecil. Kami harus pikirkan fiberisasinya,” kata Denny.