Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Perpres ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan komoditas, pangan.
Pasal 2 ayat (2) menjelaskan neraca komoditas berfungsi sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor. Selain itu disebutkan, neraca komoditas disusun untuk penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor. Kemudian untuk menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor.
Neraca komoditas yang terdapat dalam sistem nasional neraca komoditas (SNANK) sementara baru dipakai untuk komoditas pangan, yakni beras, daging, gula, ikan dan garam. “Sekarang sudah digunakan untuk 5 komoditas,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Mahmud, melalui pesan singkat, Selasa (1/3).
Berdasarkan aturan tersebut, komoditas yang mendapat persetujuan ekspor dan impor pada 2021 mengikuti neraca komoditas sementara untuk beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan. Pada 2022 neraca komoditas akan dijadikan dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor untuk komoditas lainnya.